Draft usulan — untuk diajukan ke Kemenkes RI
Draft usulan — untuk diajukan kepada Kementerian Kesehatan RI

Rancangan

Peraturan Presiden Republik Indonesia

Republik Indonesia

Tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Mengapa rancangan ini mendesak

Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap tenaga medis — termasuk meninggalnya seorang dokter di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT pada akhir Juni 2026 yang diduga mengalami tekanan berat setelah diintimidasi keluarga pasien — menunjukkan bahwa perlindungan tenaga kesehatan saat ini masih bergantung pada inisiatif masing-masing rumah sakit ("Code Grey") tanpa standar nasional yang mengikat, terukur, dan dapat diaudit. Setiap hari kejadian ini dibiarkan tanpa payung hukum setingkat Peraturan Presiden, setiap hari itu pula nyawa dan keselamatan tenaga kesehatan Indonesia dipertaruhkan.

Dokumen ini disusun sebagai bahan usulan/inisiatif masyarakat sipil dan tenaga kesehatan untuk mempercepat penerbitan payung hukum setingkat Peraturan Presiden. Ini bukan naskah final yang mengikat secara hukum — tetap diperlukan proses harmonisasi, konsultasi publik, dan pembahasan lintas kementerian/lembaga sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebelum ditetapkan.

Disusun oleh: Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom. — Advokat

Ringkasan Eksekutif

Rancangan Peraturan Presiden ini mengusulkan satu hal sederhana: menjadikan perlindungan keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi dan kekerasan sebagai standar nasional yang wajib, terukur, dan diawasi — bukan sekadar imbauan atau SOP internal yang berbeda-beda di tiap rumah sakit.

Lima perubahan utama yang diusulkan
  • 1) Sistem Peringatan Dini Keamanan ("Code Grey") wajib ada di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dengan standar nasional yang seragam.
  • 2) Batas waktu respons keamanan internal maksimal 5 menit dan wajib lapor insiden ke Kemenkes maksimal 1x24 jam.
  • 3) Jalur komunikasi langsung dengan kepolisian terdekat (SLA respons) melalui nota kesepahaman Kemenkes-Polri.
  • 4) Pendampingan psikologis dan bantuan hukum otomatis bagi tenaga kesehatan korban intimidasi, tanpa perlu pengajuan berbelit.
  • 5) Sanksi tegas dan terukur bagi fasilitas kesehatan yang lalai menyediakan sistem perlindungan ini.

Rancangan ini disusun mengacu pada hak-hak yang telah dijamin dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 731 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, namun mengangkatnya ke tingkat pelaksanaan yang konkret, seragam secara nasional, dan dapat ditegakkan — sesuatu yang selama ini diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan internal masing-masing rumah sakit.

Ajakan bertindak: Kami mengusulkan agar Kementerian Kesehatan menjadikan rancangan ini sebagai bahan inisiasi resmi kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk segera memulai proses harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Daftar Isi

Rancangan

Peraturan Presiden Republik Indonesia

Nomor ... Tahun 2026

Tentang

Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang

Mengingat

Memutuskan:

Menetapkan: Peraturan Presiden tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.

Bab I

Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan melalui pendidikan tinggi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah rumah sakit, puskesmas, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Intimidasi adalah tindakan atau ancaman berupa perkataan, sikap, gerak tubuh, penyebaran informasi elektronik, atau pengerahan massa yang ditujukan untuk menekan, mengancam, atau merendahkan harkat dan martabat Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
  5. Kekerasan adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil terhadap Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
  6. Sistem Peringatan Dini Keamanan Fasyankes yang selanjutnya disebut Code Grey adalah rangkaian prosedur baku nasional untuk mendeteksi tanda dini, mengaktifkan tanggap darurat, melakukan de-eskalasi, dan menindaklanjuti secara hukum setiap potensi atau kejadian Intimidasi dan/atau Kekerasan terhadap Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan di Fasyankes.
  7. Sistem Pelaporan Nasional Perlindungan Nakes adalah sistem elektronik terintegrasi untuk mencatat, melaporkan, dan memantau tindak lanjut kejadian Intimidasi dan/atau Kekerasan terhadap Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan secara nasional.
  8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  11. Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bab II

Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup

Pasal 2

Peraturan Presiden ini disusun berdasarkan asas:

  1. perlindungan;
  2. kepastian hukum;
  3. kecepatan tanggap (responsivitas);
  4. koordinasi lintas sektor; dan
  5. akuntabilitas.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:

  1. menjamin keselamatan dan rasa aman Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugas profesinya;
  2. menyeragamkan standar kesiapsiagaan keamanan di seluruh Fasyankes di Indonesia melalui Code Grey yang terstandar nasional;
  3. mempercepat respons penegakan hukum terhadap pelaku Intimidasi dan/atau Kekerasan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  4. menjamin ketersediaan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjadi korban; dan
  5. membangun basis data nasional guna mendukung perumusan kebijakan pencegahan Intimidasi dan/atau Kekerasan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:

  1. hak dan pelindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  2. kewajiban Fasyankes dalam menyelenggarakan Code Grey;
  3. peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  4. peran Kepolisian dan percepatan penegakan hukum;
  5. sistem pelaporan nasional dan pelindungan pelapor;
  6. pendampingan psikologis dan bantuan hukum;
  7. pendanaan; dan
  8. sanksi.

Bab III

Hak dan Pelindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Pasal 5

  1. Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak atas rasa aman, keselamatan kerja, dan pelindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya di Fasyankes.
  2. Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menjalankan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

Pasal 6

  1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak menghentikan sementara Pelayanan Kesehatan kepada Pasien tertentu apabila mengalami Intimidasi dan/atau Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam kondisi Pasien membutuhkan pertolongan segera untuk penyelamatan nyawa, sepanjang keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bersangkutan dapat dijamin oleh sistem Code Grey Fasyankes.

Pasal 7

Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjadi korban Intimidasi dan/atau Kekerasan berhak memperoleh:

  1. aktivasi Code Grey secara segera oleh Fasyankes tempatnya bertugas;
  2. pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dalam waktu paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak kejadian dilaporkan;
  3. pendampingan dan/atau bantuan hukum dari Fasyankes dan/atau organisasi profesi tanpa dipungut biaya;
  4. kerahasiaan identitas dalam proses pelaporan, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum; dan
  5. pelindungan dari tindakan balasan (retaliasi) dalam bentuk apa pun dari pihak manapun, termasuk dari manajemen Fasyankes tempatnya bertugas.

Pasal 8

  1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak melaporkan setiap dugaan Intimidasi dan/atau Kekerasan melalui Sistem Pelaporan Nasional Perlindungan Nakes.
  2. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak pelapor untuk melaporkan langsung kepada Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat mendampingi anggotanya dalam setiap tahap penanganan kejadian Intimidasi dan/atau Kekerasan, termasuk dalam proses hukum dan proses internal Fasyankes.

Bab IV

Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal 10

  1. Setiap Fasyankes wajib menyelenggarakan Code Grey sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. Code Grey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas 5 (lima) fase:
    1. fase deteksi dini (early warning) terhadap tanda-tanda potensi Intimidasi dan/atau Kekerasan;
    2. fase aktivasi dan pengerahan tim tanggap Code Grey;
    3. fase de-eskalasi dan pemisahan pihak yang berpotensi konflik;
    4. fase eskalasi hukum apabila Intimidasi dan/atau Kekerasan berlanjut atau memenuhi unsur pidana; dan
    5. fase pemulihan, meliputi dukungan psikologis, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 11

  1. Dalam menyelenggarakan Code Grey, setiap Fasyankes wajib paling sedikit:
    1. menetapkan tim tanggap Code Grey yang melibatkan unsur keamanan, manajemen, dan tenaga kesehatan;
    2. menyediakan sarana pemberitahuan darurat (panic button atau saluran setara) yang dapat diakses dari seluruh area pelayanan, termasuk instalasi gawat darurat;
    3. memastikan waktu respons tim tanggap Code Grey paling lambat 5 (lima) menit sejak aktivasi;
    4. melaksanakan pelatihan dan simulasi Code Grey bagi seluruh petugas paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
    5. menyediakan petugas keamanan yang memiliki kompetensi penanganan situasi konflik dan komunikasi de-eskalasi; dan
    6. membangun jalur komunikasi langsung dengan Kepolisian terdekat sebagaimana diatur dalam Pasal 21.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan skala pelayanan dan kemampuan sumber daya Fasyankes.
  3. Bagi Fasyankes tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik pratama, standar teknis Code Grey sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kepolisian sektor, pemerintah desa/kelurahan, dan/atau Fasyankes rujukan terdekat, dan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 12

  1. Setiap Fasyankes wajib melaporkan setiap kejadian Intimidasi dan/atau Kekerasan kepada Sistem Pelaporan Nasional Perlindungan Nakes paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak kejadian diketahui.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kronologi kejadian, tindak lanjut Code Grey yang telah dilakukan, dan status penanganan korban.

Pasal 13

Pimpinan Fasyankes bertanggung jawab langsung atas efektivitas penyelenggaraan Code Grey di Fasyankes yang dipimpinnya dan wajib melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan Code Grey kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 14

Fasyankes wajib memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c secara proaktif tanpa menunggu permintaan tertulis dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang menjadi korban.

Pasal 15

  1. Fasyankes dilarang melakukan tindakan yang merugikan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang telah melaporkan dugaan Intimidasi dan/atau Kekerasan, termasuk namun tidak terbatas pada mutasi, penurunan jabatan, atau pemutusan hubungan kerja yang tidak berdasar.
  2. Fasyankes yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tanpa mengurangi hak Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang bersangkutan untuk menempuh upaya hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis penyelenggaraan Code Grey sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bab V

Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pasal 17

Menteri bertanggung jawab untuk:

  1. menetapkan standar nasional Code Grey dan pedoman teknis pelaksanaannya;
  2. membangun dan mengelola Sistem Pelaporan Nasional Perlindungan Nakes;
  3. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Code Grey di seluruh Fasyankes; dan
  4. menyampaikan laporan tahunan perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan kepada Presiden.

Pasal 18

Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab untuk:

  1. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Code Grey di Fasyankes di wilayahnya;
  2. memfasilitasi koordinasi antara Fasyankes dan Kepolisian di tingkat daerah; dan
  3. mengalokasikan anggaran pendukung sesuai kemampuan keuangan daerah.

Pasal 19

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

Pasal 20

Kementerian/lembaga terkait, asosiasi Fasyankes, dan organisasi profesi dapat dilibatkan dalam pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 sesuai dengan kebutuhan.

Bab VI

Peran Kepolisian dan Percepatan Penegakan Hukum

Pasal 21

  1. Kepolisian dan Kementerian menyusun nota kesepahaman mengenai penanganan cepat laporan Intimidasi dan/atau Kekerasan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  2. Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur standar waktu tanggap (response time) Kepolisian atas permintaan bantuan dari Fasyankes yang mengaktifkan fase eskalasi hukum Code Grey.

Pasal 22

Kepolisian menetapkan unit atau petugas penghubung (liaison officer) di setiap kepolisian resor untuk menerima dan menindaklanjuti permintaan bantuan dari Fasyankes terkait kejadian Intimidasi dan/atau Kekerasan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Pasal 23

Kepolisian memproses laporan dugaan tindak pidana terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dengan bentuk perbuatan yang dilakukan.

Pasal 24

Kepolisian dan Kementerian melakukan evaluasi bersama atas pelaksanaan nota kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Bab VII

Sistem Pelaporan Nasional dan Pelindungan Pelapor

Pasal 25

  1. Kementerian membangun dan mengelola Sistem Pelaporan Nasional Perlindungan Nakes yang dapat diakses oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Fasyankes, dan masyarakat.
  2. Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Pasal 26

Kementerian wajib menjamin kerahasiaan identitas pelapor dalam Sistem Pelaporan Nasional Perlindungan Nakes, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Setiap orang yang melaporkan dugaan Intimidasi dan/atau Kekerasan dengan iktikad baik tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas isi laporan yang disampaikan.

Pasal 28

Data yang terhimpun dalam Sistem Pelaporan Nasional Perlindungan Nakes digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan pencegahan dan tidak dipublikasikan dalam bentuk yang dapat mengidentifikasi individu tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Bab VIII

Pendampingan Psikologis dan Bantuan Hukum

Pasal 29

Kementerian bekerja sama dengan organisasi profesi psikologi dan kedokteran jiwa untuk menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan korban Intimidasi dan/atau Kekerasan.

Pasal 30

Kementerian bekerja sama dengan organisasi profesi hukum dan/atau lembaga bantuan hukum untuk menyediakan pendampingan hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan korban Intimidasi dan/atau Kekerasan tanpa dipungut biaya.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pendampingan psikologis dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bab IX

Pendanaan

Pasal 32

Pendanaan penyelenggaraan Code Grey pada Fasyankes milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Pendanaan penyelenggaraan Code Grey pada Fasyankes yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab pemilik dan/atau penyelenggara Fasyankes yang bersangkutan.

Bab X

Sanksi

Pasal 34

  1. Fasyankes yang tidak menyelenggarakan Code Grey sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, berupa:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. denda administratif;
    4. penghentian sementara sebagian pelayanan; dan/atau
    5. rekomendasi pencabutan izin operasional kepada instansi yang berwenang.
  2. Pengenaan sanksi administratif oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pengelolaan kesehatan lanjutan.
  3. Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempertimbangkan skala dan kemampuan Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 36

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan/atau perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab XI

Ketentuan Peralihan

Pasal 37

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Fasyankes wajib menyesuaikan penyelenggaraan Code Grey dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Bab XII

Ketentuan Penutup

Pasal 38

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 39

Menteri melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Presiden ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.

Pasal 40

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Lembar Pengesahan

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal ...

Presiden Republik Indonesia,

(_______________________)

Paraf Koordinasi (sebelum penetapan)

Menteri KesehatanParaf: ____________
Menteri Sekretaris NegaraParaf: ____________
Kepala Kepolisian Negara RIParaf: ____________

Penjelasan

Atas Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

I. Umum

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan yang keselamatannya wajib dijamin negara. Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menegaskan hak tenaga kesehatan atas pelindungan hukum, keselamatan kerja, dan keamanan, serta hak untuk menghentikan pelayanan dalam kondisi tertentu apabila mengalami perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Pasal 731 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mempertegas kewajiban Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan pelindungan tersebut.

Meskipun norma tersebut telah ada pada tingkat prinsip, pelaksanaannya di lapangan belum seragam. Sebagian fasilitas pelayanan kesehatan telah mengembangkan prosedur kesiapsiagaan keamanan internal secara mandiri, yang lazim dikenal dengan istilah "Code Grey", namun tanpa standar teknis nasional, tanpa batas waktu respons yang terukur, dan tanpa kewajiban pelaporan terpusat kepada Pemerintah Pusat. Kesenjangan pelaksanaan inilah yang mendorong perlunya pengaturan pada tingkat Peraturan Presiden, mengingat penanganannya bersifat lintas sektor dan memerlukan keterlibatan langsung Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pemerintah Daerah.

Peraturan Presiden ini mengatur lima hal pokok, yaitu: penegasan hak dan pelindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; kewajiban Fasyankes menyelenggarakan Code Grey dengan standar nasional yang proporsional terhadap skala pelayanan; peran serta Kepolisian melalui mekanisme respons cepat; sistem pelaporan nasional yang menjamin kerahasiaan pelapor; serta sanksi administratif yang terukur bagi Fasyankes yang lalai. Pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan norma yang telah ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, melainkan untuk memastikan norma tersebut dilaksanakan secara konkret, seragam, dan dapat dipertanggungjawabkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

II. Pasal Demi Pasal

  1. Pasal 1 — Cukup jelas.
  2. Pasal 2 — Cukup jelas.
  3. Pasal 3 — Cukup jelas.
  4. Pasal 4 — Cukup jelas.
  5. Pasal 5 — Cukup jelas.
  6. Pasal 6 — Ayat (2) dimaksudkan agar hak menghentikan sementara pelayanan tidak disalahgunakan untuk menghindari kewajiban profesi dalam kondisi kegawatdaruratan, sepanjang keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tetap dapat dijamin melalui Code Grey.
  7. Pasal 7 — Cukup jelas.
  8. Pasal 8 — Cukup jelas.
  9. Pasal 9 — Cukup jelas.
  10. Pasal 10 — Lima fase Code Grey dalam Pasal ini disusun agar penanganan berjalan bertahap, dari deteksi dini hingga pemulihan, sehingga eskalasi ke ranah hukum hanya dilakukan apabila upaya de-eskalasi tidak berhasil.
  11. Pasal 11 — Ayat (2) dan ayat (3) dimaksudkan agar kewajiban ini tetap dapat dilaksanakan oleh Fasyankes tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik pratama yang umumnya memiliki keterbatasan sumber daya, antara lain melalui kerja sama dengan Kepolisian sektor setempat.
  12. Pasal 12 — Cukup jelas.
  13. Pasal 13 — Cukup jelas.
  14. Pasal 14 — Cukup jelas.
  15. Pasal 15 — Larangan tindakan balasan (retaliasi) dalam Pasal ini penting untuk menjaga agar Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tidak enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan atau jenjang kariernya.
  16. Pasal 16 — Cukup jelas.
  17. Pasal 17 — Cukup jelas.
  18. Pasal 18 — Cukup jelas.
  19. Pasal 19 — Cukup jelas.
  20. Pasal 20 — Cukup jelas.
  21. Pasal 21 — Cukup jelas.
  22. Pasal 22 — Cukup jelas.
  23. Pasal 23 — Cukup jelas.
  24. Pasal 24 — Cukup jelas.
  25. Pasal 25 — Cukup jelas.
  26. Pasal 26 — Cukup jelas.
  27. Pasal 27 — Cukup jelas.
  28. Pasal 28 — Cukup jelas.
  29. Pasal 29 — Cukup jelas.
  30. Pasal 30 — Cukup jelas.
  31. Pasal 31 — Cukup jelas.
  32. Pasal 32 — Cukup jelas.
  33. Pasal 33 — Cukup jelas.
  34. Pasal 34 — Ketentuan mengenai besaran denda administratif memperhatikan asas proporsionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), sehingga tidak membebani Fasyankes tingkat pertama secara tidak wajar.
  35. Pasal 35 — Cukup jelas.
  36. Pasal 36 — Cukup jelas.
  37. Pasal 37 — Cukup jelas.
  38. Pasal 38 — Cukup jelas.
  39. Pasal 39 — Evaluasi berkala dimaksudkan agar standar Code Grey dan mekanisme koordinasi lintas sektor dapat terus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan di lapangan.
  40. Pasal 40 — Cukup jelas.

Lampiran — Catatan Latar Belakang

Lampiran ini bukan bagian normatif dari Peraturan Presiden, melainkan catatan latar belakang yang menjelaskan urgensi pengaturan ini bagi pihak yang akan membahas rancangan ini lebih lanjut.

1. Kesenjangan yang ada saat ini

Perlindungan hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan atas Intimidasi dan Kekerasan telah dijamin pada tingkat prinsip melalui Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 731 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Namun, mekanisme pelaksanaannya di lapangan — dikenal secara informal sebagai "Code Grey" — sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing Fasyankes tanpa standar nasional, tanpa batas waktu respons yang mengikat, dan tanpa kewajiban pelaporan terpusat.

2. Konteks yang mendorong usulan ini

Rangkaian kejadian intimidasi terhadap tenaga kesehatan di berbagai daerah, termasuk kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang dokter di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur pada akhir Juni 2026, menegaskan bahwa pengaturan pada tingkat SOP internal rumah sakit tidak cukup untuk menjamin keselamatan tenaga kesehatan secara konsisten di seluruh Indonesia.

3. Mengapa perlu Peraturan Presiden, bukan cukup Peraturan Menteri

Penanganan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersifat lintas sektor — melibatkan Kementerian Kesehatan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah. Peraturan setingkat Peraturan Presiden diperlukan agar kewajiban koordinasi antar-lembaga tersebut, termasuk standar waktu tanggap Kepolisian, dapat mengikat secara langsung tanpa bergantung pada nota kesepahaman yang bersifat sukarela.